TafsirSurah An-Nisa Ayat 1: Menjalin Hubungan Baik Antara Laki-laki dan Perempuan. Allah memerintahkan untuk menjaga hubungan baik (arham) antara laki-laki dan perempuan. Banyak hadis yang menyebutkan ancaman bagi orang yang memutus hubungan baik (qath'uar-rahmi) dengan orang lain. A. Ade Pradiansyah 18 Februari 2020 9985. Allahpun memberi kemudahan yang sama pada mereka untuk meraih prestasi. Ayat-ayat lain yang mengandung prinsip ini di antaranya; surat An-Nisa' ayat 124, Surat An-Nahl ayat 97, dan Surat Ghafir ayat 40. Setara sebagai penanggung jawab bumi. Prinsip ini sebagimana yang dijelaskan dalam Surat Al-An'am ayat 165: Kesetiaanmerupakan buah roh yang ketujuh yang dituliskan dalam Alkitab. Adapun kesetiaan berarti berdiri teguh tabah dan berpendirian dalam suatu hal. Ketikamereka mengikuti pola yang dianjurkan Tuhan mengenai hidup dan pernikahan, maka Tuhan akan memberkati mereka dan memberikan mereka otoritas untuk menaklukkan bumi. Di keseluruhan Alkitab kita bisa menemukan ayat yang merujuk pada penyatuan kudus antara seorang pria dan istrinya. Dalam kitab Markus, Yesus berkata kepada orang-orang Farisi. JANGANTAKUT, HAI KAMU KAWANAN KECIL! Internoswan dan peminat jendela Alkitab! Tentu kalian agak heran menerima berita ini. Romo kalian meminta saya menulis tentang Injil yang dibacakan pada hari Minggu Biasa XIX tahun C, yakni Luk 12:32-48. Teksdari Alkitab Terjemahan Hidup Baru, dikutip dalam berbagai bentuk (tertulis, visual, elektronik, atau audio) termasuk lima ratus (500) ayat tanpa izin tertulis dari penerbit, dengan ketentuan bahwa ayat dikutip tidak lebih dari dua puluh lima persen (25%) dari kutipan mereka. . Lori Official Writer 7865 Efesus 6 13 Sebab itu ambillah seluruh perlengkapan senjata Allah, supaya kamu dapat mengadakan perlawanan pada hari yang jahat itu dan tetap berdiri, sesudah kamu menyelesaikan segala sesuatu. Bacaan Alkitab Setahun Mazmur 112; Lukas 24; Hakim-Hakim 11-12 Wanita manapun akan rentan jadi wanita korban luka hati dan perasaan. Bisa karena ucapan orang lain, perlakuan tidak adil dalam hubungan, tertekan karena gak punya kesempatan menggapai mimpinya dan lain sebagainya. Kamu mungkin pernah mengalaminya di masa lalu. Tapi hari ini, jangan mau hidup lagi sebagai korban. Sebagai wanita kamu harus tahu, Alkitab menyampaikan bahwa kita adalah para pengikut Kristus. Perjuangan kita bukan melawan darah dan daging, tapi melawan pemerintah, penguasa-penguasa, penghulu dunia yang gelap dan melawan roh-roh jahat di udara Efesus 6 12. Ayat inilah yang mengingatkan aku supaya setiap wanita Tuhan harus menjadi pejuang, bukan menjadi sosok yang ketakutan dan hidup sebagai korban perasaan dan luka hati. Alkitab mengingatkan kita dalam Efesus 6 10-11 supaya jadi kuat di dalam Tuhan dan dalam kuasa-Nya yang perkasaโ€™ dan untuk mengenakan perlengkapan senjata Allah supaya kita dimampukan untuk melawan siasat si iblisโ€™. Alkitab bahkan menyampaikan dengan jelas tentang bagaimana kita mengenakan masing-masing perlengkapan senjata iman sesuai dengan fungsinya. โ€œโ€ฆdalam segala keadaan pergunakanlah perisai iman, sebab dengan perisai itu kamu akan dapat memadamkan semua panah api dari si jahatโ€ฆโ€ Efesus 6 16 Aku mulai berpikir, berapa banyak dari wanita-wanita Tuhan yang jatuh dalam jerat si iblis karena percaya dengan kebohongannya? Kadang kala dia akan membisikkan dalam hatimu seperti kalimat-kalimat ini Gak ada yang benar-benar mengasihimu. Kamu adalah seorang ibu yang menyedihkan. Suamimu tidak benar-benar mencintaimu, dia tak lagi menganggapmu. Kamu bilang kamu anak Tuhan? Tapi tindakanmu tidak! Kamu patut malu dengan masa lalumu. Semua orang tahu kalau kamu pura-pura. Akui saja! Kamu gak akan pernah bisa menjalani hidup yang bermakna dan penuh tujuan, jadi jangan tak perlu berharap! Semua kata-kata ini adalah kebohongan si iblis yang berusaha dilemparkan ke kita, menusuk pikiran kita dan membuat kita ragu akan diri kita sendiri. Si iblis mencoba meyakinkan kita kalau firman Tuhan adalah kebohongan dan setiap perkataan mereka benar. Tapi Alkitab mengingatkan kita untuk mengenakan perlengkapan senjata Allah sebagai pertahanan atas kebohongan, tuduhan dan siasat. Saat kita mengenakan perlengkapan senjata Allah, kita membungkus diri kita dalam karakter Kristus dan kita tinggal di dalam Dia. Kita harus mengencangkan sabuk kebenaran di pinggang kita. Karena itu melambangkan kebenaran di dalam Yesus Yohanes 14 6. Apa fungsi perlengkapan senjata Allah? Kita harus mengenakan baju zirah keadilan untuk menutupi hati kita dengan kebenaran Kristus Yeremia 23 6. Kita harus mengenakan perisai iman untuk memadamkan anak panah si iblis Mazmur 84 11. Kita harus memakai ketopong keselamatan untuk menjaga kepala dan pikiran kita di dalam Kristus. Kita harus memakai pedang Roh yaitu firman Tuhan Yohanes 1 14. Waktu si iblis mulai membisikkan kata-kata negatif tentang dirimu, jangan segan-segan untuk menyerangnya. Jangan jadi korban dan akhirnya dimangsa oleh kebohongannya. Sebaliknya, jadilah wanita pejuang. Percayalah dengan kebenaran firman Tuhan yang berkata tentang siapa kamu dan kuasa Tuhan di dalam dirimu. Berdirilah teguh dalam kebenaran. Cara termudah untuk menghadapi tuduhan dan serangan adalah memuji Tuhan dan berdoa. Jadilah seperti Ratu Ester yang tak mau menyerah dengan siasat jahat yang dia dengar. Dia adalah srikandi iman Tuhan. Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, biarlah renungan ini semakin menguatkan para wanita di negeri ini bahwa kamu adalah sosok yang berharga dan berkenan dihadapan Tuhan. Teruslah berjuang dan jangan pernah jadi korban atas kondisi yang kamu alami. Hak cipta Cindi McMenamin, disadur dari Kamu diberkati dengan renungan harian kami? Mari dukung kami untuk terus memberkati lebih banyak orang melalui konten-konten terbaik di website ini. Yuk bergabung jadi mitra hari ini. DAFTAR DI SINI Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free FEMINIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM TELAAH ULANG AYAT-AYAT KESETARAAN GENDER Ihda Haraki Mahasiswa IAIN Madura/ Abstrak Kesetaraan gender merupakan diskursus yang tetap hangat diperbincangkan para feminis Muslim. Penggagas dan pendukung kesetaraan gender tidak jarang mempersoalkan hukum Islam yang dianggap kurang adil dalam memposisikan laki-laki dan perempuan secara berbeda seperti pembebanan azan, shalat Jumat, jumlah kambing saat aqiqah di satu sisi, dan pembebanan menyusui serta merawat anak di sisi yang lain. Artikel ini ingin meluruskan kesalahan dalam pemahaman kaum feminis Muslim tersebut. Teks Alquran dalam Islam bukanlah produk budaya, melainkan wahyu. Islam tidak memiliki sejarah penindasan terhadap kaum perempuan, bahkan memposisikan perempuan dalam posisi yang mulia. Perbedaan peran yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan ditunjukan agar keduanya dapat bermanfaat secara maksimal di dunia, untuk saling bekerja sama dan melengkapi demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat Kata Kunci kesetaraan, gender, feminis, Islam, Alquran Abstract Gender equality is a discourse that is still warm to be discussed by Muslim feminist. Initiators and supporters of gender equality often questioned about Islamic laws that were considered to be unfair since they had positioned man and woman differently such as the obligatory for adhan call for prayer, the Friday prayers, the number of goats in aqiqah welcoming celebration of childโ€™s birth, and the compulsory of breastfeeding and caring for the child. This article wants to correct the errors in understanding these Muslim feminist. The text of the Qurโ€™an in Islam, was not a cultural product, but as a revelation of God to human being in the world. Historically, Islam never surpressed to woman, but it placed woman in a glorious position. Meanwhile, different roles given to man and woman were aimed at getting maximum benefits to the world so that they could work together and complement each other to achieve happiness in the world and the hereafter. Keywords gender, equality, feminist, Islam, Qurโ€™an 2 A. PENDAHULUAN Paling tidak sekitar satu abad feminisme menjadi kosakata paling hidup dalam perbincangan sehari-hari masyarakat dunia, termasuk dunia muslim. Istilah ini menunjuk pada suatu gerakan dan pemikiran yang mempertanyakan, mengkritik sekaligus menuntut pemenuhan atas hak-hak kemanusiaan kaum perempuan. kritisisme kaum feminis diarahkan kepada soal ketertindasan kaum perempuan, aliensi sosial dan perlakuan tidak adil serta kekerasan yang dialami mereka. Kebudayaan manusia selama berabad-abad telah menciptakan hubungan laki-laki dan perempuan yang timpang. Perempuan diperlakukan secara subordinat, the second class, dimarjinalkan dari peran-perannya sebagai makhluk sosial dan politik, hanya karena mereka memiliki tubuh perempuan. kaum feminis menggugat struktur kebudayaan dan ideologi yang disebut patriarkisme ini. Ideologi ini telah mendeterminasi laki-laki sebagai makhluk superior, pemegang otoritas yang mendefinisikan struktur sosial, budaya, ekonomi dan politik. Dunia dibangun dengan cara berpikir dan dalam perspektif laki-laki, atau lebih tepatnya maskulinitas. Sementara perempuan dalam ideologi ini selalu dipandang sebagai eksistensi yang rendah dan ditempatkan sebagai makhluk domestik dan untuk kepentingan seksualitas laki-laki. Ideologi patriarkis telah muncul sejak abad yang amat dini dalam sejarah peradaban manusia. Konon kisah kejatuhan Adam dari surga gara-gara Hawa; dianggap sebagai titik awal penindasan tersebut. Ia dihidupkan secara terus-menerus dari generasi ke generasi dan kurun waktu yang sangat panjang melalui teks-teks keagamaan dan mitologi-mitologi. Tak pelak, kondisi kebudayaan seperti ini kemudian melahirkan berbagai bentuk aturan, kebijakan, dan praktik-praktik diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yang acap kali dianggap sebagai situasi dan praktik yang wajar dan baik-baik saja. Kaum feminis menemukan momentum paling signifikan bagi perjuangan mereka ketika ditemukan kata gender. Kata ini kemudian dijadikan sebagai sebuah alat analisis paling jitu untuk melihat ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan tersebut berikut konsekuensi-konsekuensi dan implikasi-implikasi yang menyertainya. Melalui analisis ini kemapanan relasi timpang antara laki-laki dan perempuan didekonstruksi. Laki-laki dan perempuan menurut kacamata gender tidak bisa dibedakan. Dengan kata lain, laki-laki dan perempuan adalah sama dalam aspek ini. Keduanya dibedakan hanya dalam kaitannya dengan aspek biologisnya atau sex. Laki-laki dicirikan dengan penis dan perempuan dengan vagina. Ini sebagai contoh belaka dari terminologi sex. Aspek ini bersifat permanen, kodrat, given dan karena itu universal. Berbeda dari kategori seks, dalam aspek gender, kedua jenis kelamin ini memiliki potensi kemanusiaan yang sama. Perbedaan mereka dalam aspek ini bersifat konstruksional dan kontekstual. Atas dasar ini 3 perempuan sebagaimana laki-laki memiliki kemampuan untuk melakukan peran-peran sosial, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. Perbedaan dalam aspek biologis atau seks tidak mempunyai dasar untuk pembenaran pembedaan dalam aspek peran-peran gender. Oleh karena itu perempuan seharusnya memiliki hak-hak dan akses kehidupan yang sama dengan kaum laki-laki. Kesadaran tentang hal ini merupakan mekanisme paling strategis bagi perubahhan cara pandang masyarakat terhadap relasi laki-laki dan perempuan. inilah yang belakangan secara gegap gempita disosialisasikan dan diperjuangkan para aktifis feminis dalam kerangka mencapai dan mewujudkan cita-cita keadilan manusia secara menyeluruh. Para feminis muslim cukup menyadari bahwa kondisi yang dialami oleh para perempuan, khususnya di negara-negara Islam, bukanlah tanpa sebab. Oleh karena itu, mereka mencoba mengkaji dan mengarahkan perhatian kepada sumber yang menyebabkan terjadinya ketimpangan terhadap kaum perempuan. karena umat Islam sangat memegang teguh ajaran Islam sebagai landasan filosofinya, maka sumber utama ajaran dalam Islam, yaitu Alquran dan hadis. Para feminis menyadari bahwa penting untuk melakukan pendekatan studi dan kajian-kajian, juga reinterpretasi terhadap sumber utama tersebut. Ini disebabkan cara berpikir dan tindakan seorang Muslim dalam kehidupannya, serta kesadaran tentang apa yang sedang dihadapi oleh kaum perempuan tidak lepas dari penafsiran Alquran dan hadis. Sementara beberapa ayat dan hadis secara lahiriah terkadang lebih memihak laki-laki dan menindas perempuan. Keterkaitan antara penafsir Alquran dengan cara pandang Muslim tersebut menghasilkan produk penafsiran yang bias laki-laki sehingga terjadi pengekangan norma-norma keadilan dan sifat egaliter yang menjadi hak perempuan, yang diatasnamakan sebagai sebuah dogma agama atau dari ajaran Alquran. Berangkat dari asumsi di atas dapat disimpulkan bahwa diskriminasi perempuan salah satu faktornya adalah disebabkan oleh penafsiran-penafsiran yang bias patriarki dan tidak memberikan porsi keadilan dan hak-hak perempuan dalam kesetaraan. B. ISI 1. Feminisme dan Gender Kata feminisme berasal dari bahasa latin femina, yang kemudian disadur dalam bahasa Inggris menjadi feminine, yang berarti sesuatu yang berhubungan dengan gadis atau wanita. Kata feminine kemudian digabung dengan kata ism aliran sehingga menjadi feminism, yang berarti keadaan keperempuanan, atau dapat pula berarti paham keperempuanan Echol & Shadily, 1995. Dalam perkembangannya, secara konseptual feminisme dipakai untuk menunjuk suatu teori persamaan kelamin sexual equality, dan secara historis istilah tersebut muncul pertama kali pada tahun 1895 dan sejak itu pula feminisme dikenal secara luas Zulaiha, 2016. 4 Biasanya, kata feminisme dikaitkan dengan kata gender. Dalam usaha emansipasi kaum perempuan gerakan feminisme, diperlukan pemahaman terhadap konsep gender, sebab saat ini masih terjadi kesalahpahaman tentang gender dan upaya emansipasi tersebut Fakih, 2001. Untuk mengetahui relasi antara gender dan feminisme, maka harus dibedakan terlebih dahulu antara pengertian tentang gender dan sex. Terminologi sex biasanya dikaitkan dengan perbedaan biologis, yakni perbedaan jenis kelamin, yang merupakan kodrat dari Tuhan, oleh karenanya secara permanen berbeda. Terminologi gender dikaitkan dengan perbedaan perilaku behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sodial, yakni perbedaan yang bukan kodrat atau ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia laki-laki dan perempuan melalui proses sosial dan kultural yang panjang Fakih, 2001. Dalam terminologi yang dipakai secara sosial, feminisme mengacu pada kata gender bukan kata sex. Artinya adalah bahwa pembedaan dalam feminisme merupakan pembedaan yang tercipta karena pengaruh konstruksi sosial. Secara historis, kata feminisme pertama kali muncul pada tahun 1859. Feminisme merupakan konsep yang muncul dan mengalami keterkaitan dengan dengan perubahan sosial sosial change, teori-teori pembangunan, kesadaran politik dan gerakan pembebasan kaum perempuan. Dengan luasnya dan terus berkembangnya, rumusan konseptual feminisme dapat dikatakan bukan merupakan state of being melainkan state of becoming yang bersifat dinamis. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh perbedaan realitas sosio-kultural yang senantiasa mengalami perubahan sesuai dengan zamannya, atau situasi politik yang melatarbelakangi lahirnya gerakan tersebut. Termasuk berbagai jenis aliran feminisme turut mewarnai adanya adanya perumusan konsep tersebut. Bahkan bila titinjau dari berbagai alirannya, feminisme akan lebih meluas karena tidak terbatas pada konsep melainkan pada gerakan Anshori, 1997. Berbagai aneka sebutan yang dapat disandangkan kepada feminisme menunjukkan bahwa pengertian feminisme menjadi multifaces. Oleh karena itu, sesungguhnya tidak mudah merumuskan definisi feminisme yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua feminis dalam setiap masa dan tempat. Feminisme harus didefinisikan secara luas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau bahkan ketakutan terhadap gerakan feminisme yang bisa saja dikarenakan oleh ketidakpahaman akibat gambaran yang kurang tepat. Mereka menandaskan feminisme merupakan suatu kesadaran atas adanya penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, maupun di dalam keluarga. Serta tindakan sadar oleh laki-laki maupun perempuan untuk mengubah keadaan tersebut Bashin & Khan, 1995. 5 2. Pengaruhnya terhadap Islam Bila ditelusuri sejak awal, sesungguhnya pola-pola yang diperjuangkan oleh kaum feminis sudah ada dalam awal Islam, yang tentunya di zaman Rasulullah. Islam datang untuk menyelamatkan kaum perempuan dan umat manusia dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hakikat kemanusiaan seperti itu. Islam mengecam keras tradisi penguburan hidup-hidup anak perempuan, memberikan aturan dan tata cara pernikahan secara jelas, serta mengatur secara jelas hak perempuan untuk mendapatkan warisan. Namun demikian, dalam ensiklopedi The Oxford Encyclopedia of Modern Islamic World, dikatakan bahwa feminisme modern dikenal di Islam sejak awal abad 20, meskipun mereka barangkali tidak menggunakan istilah itu. Pemikiran feminisme di dunia Islam dapat dilacak melalui pemikiran-pemikiran Aisha Taymuriyah penulis dan penyair muslim, Zainab Fawwaz esays Libanon, Rokeya Sakhawat Hossain, Nazar Haydar, Emilie Ruete Zanzibar, Huda Shawari, Malak Hifni Nasir, Nabawiyah Musa dari Mesir dan Fame Aliye dari Turki Badran, 1995. Mereka dikenal sebagai para tokoh perintis dalam menumbukan kesadaran atas persoalan gender, termasuk melawan kebudayaan dan ideologi masyarakat yang hendak menghalangi kebebasan perempuan. Di Indonesia, gerakan feminisme juga muncul pada awal abad 20. Kartini merupakan tokoh feminis yang pertama kali muncul. Namun demikian, sebagai sebuah istilah yang mapan secara keilmuan, feminisme di Indonesia banyan dikaji sejak awal 1970-an. Walaupun hingga akhir 1980, orang masih kurang begitu respect terhadap istilah tersebut. Masih banyak orang yang menganggap bahwa feminisme adalah gerakan perempuan yang menolak laki-laki anti perkawinan, perusak keluarga, tidak mau memiliki anak, lesbi, dan sebagainya Rachman, 2002. Dalam perkembangannya, pada tahun 1990, istilah feminisme sudah diterima terutama sejak diterbitkannya beberapa buku terjemahan dari para tokoh Muslim, seperti buku dari Riffat Hasan, Fatima Mernisi, Amina Wadud, dan Asghar Ali Engineer Rachman, 2002. 3. Perspektif Kaum Feminis dalam Menafsirkan Ayat Gender Salah satu ayat yang banyak digugat kaum feminis adalah kepemimpinan dalam rumah tangga sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran surat An-Nisaโ€™ ayat 34 ๎€ƒ๎ƒˆ๎ƒ€๎ƒŒ๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡ท๎‚ฆ๎„‹๎ˆ‚๎ƒˆ๎‚บ๎‡ซ๎€ƒ๎ƒ‰๎‚พ๎†ข๎ƒˆ๎†ณ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡‚๎‡ณ๎ƒˆ๎‚ฆ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒŠ๎‚ ๎†ข๎ƒˆ๎‡ˆ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡ผ๎‡ณ๎‚ฆ๎€ƒ๎ˆ„๎ƒˆ๎‡ด๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒ‰๎ƒ™๎ƒ‹๎‰๎‚ฆ๎€ƒ๎ƒˆ๎‡ฒ๎„‹๎‡”๎ƒˆ๎‡ง๎†ข๎ƒˆ๎ƒŠ๎… ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎ˆ€๎ƒˆ๎‡”๎ƒŒ๎‡ ๎ƒˆ๎‚บ๎†ฅ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒ‡๎‡’๎ƒŒ๎‡ ๎ƒˆ๎‚บ๎†ฅ๎€ƒ๎ˆ„๎ƒ™๎‡ด๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎†ข๎ƒˆ๎ƒŠ๎… ๎„‹๎ƒ‚๎€ƒ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡บ๎ƒŠ๎‡ท๎€ƒ๎‚ฆ๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡ฌ๎ƒˆ๎‡จ๎ƒŒ๎‚บ๎‡ป๎ƒˆ๎‚ฆ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒŠ๎ƒŠ๎…ฎ๎‚ฆ๎ƒˆ๎ˆ‚๎ƒŒ๎‡ท๎ƒˆ๎‚ฆ๎€ƒ๎ƒ‰๎†ช๎ƒ™๎†ธ๎ƒŠ๎‡ด๎ƒ™๎ƒ‹๎‡๎‡ณ๎†ข๎ƒˆ๎‡ง๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒ†๎†ช๎ƒ™๎†ฌ๎ƒŠ๎‡ผ๎ƒ™๎‡ซ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒ†๎†ช๎ƒ™๎‡œ๎ƒŠ๎‡จ๎ƒ™๎†ท๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒŠ๎†ค๎ƒŒ๎ˆˆ๎ƒˆ๎‡ค๎ƒŒ๎‡ด๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡ณ๎€ƒ๎†ข๎ƒˆ๎ƒŠ๎… ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒ‰๎ƒ™๎ƒ‹๎‰๎‚ฆ๎€ƒ๎ƒˆ๎‡š๎ƒŠ๎‡จ๎ƒˆ๎†ท๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ ๎ƒŠ๎…–๎ƒ™๎ƒ‹๎‡ณ๎‚ฆ๎ƒˆ๎ƒ‚๎€ƒ๎€ƒ๎ƒˆ๎ƒ€๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡ง๎†ข๎ƒˆ๎ƒˆ๎…ฃ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎„‹๎‡บ๎ƒ‰๎‡ฟ๎ƒˆ๎‚ฑ๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡Œ๎ƒ‰๎‡ป๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎„‹๎‡บ๎ƒ‰๎‡ฟ๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡œ๎ƒŠ๎‡ ๎ƒˆ๎‡ง 6 ๎€ƒ๎ƒ‰๎‡ฟ๎ˆ‚๎ƒ‰๎†ฅ๎ƒŠ๎‡‚๎ƒŒ๎‡“๎‚ฆ๎ƒˆ๎ƒ‚๎€ƒ๎ƒŠ๎‡ž๎ƒŠ๎†ณ๎†ข๎ƒˆ๎‡”๎ƒˆ๎‡ธ๎ƒŒ๎‡ณ๎‚ฆ๎€ƒ ๎ƒŠ๎„พ๎€ƒ๎„‹๎‡บ๎ƒ‰๎‡ฟ๎ƒ‚๎ƒ‰๎‡‚๎ƒ‰๎†ด๎ƒŒ๎‡ฟ๎‚ฆ๎ƒˆ๎ƒ‚๎€ƒ๎†ข๎„๎ˆˆ๎ƒŠ๎‡ด๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎ƒˆ๎ƒ€๎†ข๎ƒˆ๎‡ฏ๎€ƒ๎ƒˆ๎ƒ™๎ƒ‹๎‰๎‚ฆ๎€ƒ๎„‹๎ƒ€๎ƒŠ๎‚ฆ๎€ƒ ๎ƒ…๎ˆ๎ˆˆ๎ƒŠ๎†ฆ๎ƒˆ๎‡‡๎€ƒ๎„‹๎‡บ๎ƒŠ๎ˆ€๎ƒŒ๎ˆˆ๎ƒˆ๎‡ด๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎‚ฆ๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡ค๎ƒŒ๎‚บ๎†ฆ๎ƒˆ๎‚บ๎†ซ๎€ƒ ๎ƒˆ๎ˆ๎ƒˆ๎‡ง๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎‡ฐ๎ƒˆ๎‡ผ๎ƒŒ๎‡ ๎ƒˆ๎‡—๎ƒˆ๎‚ฆ๎€ƒ๎ƒŒ๎ƒ€๎ƒŠ๎†ข๎ƒˆ๎‡ง๎€ƒ๎„‹๎‡บ๎‚ฆ๎ƒ…๎…š๎ƒŠ๎†ฆ๎ƒˆ๎‡ฏ Artinya Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Mereka menolak jika ayat itu diartikan sebagai keharusan laki-laki sebagai pemimpin rumah tangga. Bagi mereka, penempatan wanita sebagai pihak terpimpin adalah konsep budaya, bukan hal yang kodrati Husaini & Husni, 2015. Amina Wadud menulis tentang hal ini โ€œSeorang wanita yang lebih independen dan berwawasan luas mungkin akan lebih baik dalam memimpi suatu bangsa menuju upaya masa depan mereka. Demikian juga, seorang suami mungkin saja lebih sabar terhadap anak-anak. Jika tidak selamanya, maka mungkin secara temporer, misalnya ketika istri jatuh sakit, suami harus dibolehkan untuk melaksanakan tugas. Sebagaimana kepemimpinan adalah bukan karakteristik abadi dari semua laki-laki, begitupun perawatan anak bukan karakteristik abadi dari semua wanitaโ€. Amina Wadud adalah salah satu contoh feminis yang yang berusaha menerapkan konsep โ€œkesetaraan genderโ€ dengan cara menafsirkan ulang ayat-ayat yang dianggap merugikan perempuan. Dalam perspektifnya, banyak hukum Islam yang selama ini diterapkan di tengah masyarakat Islam adalah hasil konstruksi kaum laki-laki. Wadud ingin membuat konstruksi hukum baru dalam perspektif dan kepentingan perempuan. Pendukung ide kesetaraan gender memandang hukum-hukum Islam yang membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan perlu ditinjau kembali, karena hal itu termasuk dalam kategori โ€œbias genderโ€ dan menindas perempuan. Dalam aspek ibadah misalnya, dipersoalkan mengapa azan harus dilakukan oleh laki-laki; mengapa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki; mengapa dibedakan cara mengingatkan imam yang salah bagi makmum laki-laki dan makmum perempuan; mengapa shaf perempuan harus di belakang; mengapa imam dan khatib shalat Jumat harus laki-laki. Pembedaan jumlah kambing aqiqah bagi anak laki-laki dan perempuan juga turut dipertanyakan. Dalam masalah haji, dipersoalkan keharusan perempuan ditemani oleh mahramnya, sedangkan laki-laki tidak. Juga, terkait pembedaan pakaian ihram bagi jamaah haji laki-laki 7 dan perempuan. Dalam urusan rumah tangga, dipermasalahkan keharusan istri untuk meminta izin suami jika hendak keluar rumah. Juga, ketiadaan talak bagi perempuan. โ€œTalak seharusnya merupakan hak suami dan istri, artinya kalau memang suami berbuat salah selingkuh, istri punya hak menalak suami.โ€ Selain itu, mereka juga menggugat tugas seorang ibu untuk menyusui dan mengasuh anak-anaknya. โ€œSeorang ibu hanya wajib melakukan hal-hal yang sifatnya kodrati seperti mengandung dan melahirkan. Sedangkan hal-hal yang bersifat di luar kodrati itu dapat dilakukan oleh seorang bapak. Seperti mengasuh, menyusui dapat diganti dengan susu formula, membimbing, merawat dan membesarkan, memberi makan dan minum, serta menjaga keselamatan keluarga.โ€ Selain itu, peranan dan kontribusi para perempuan istri dapat dilihat dari banyaknya waktu yang dicurahkan untuk setiap kegiatan yang dilakukan baik pada kegiatan produktif, reproduktif maupun kegiatan sosial Ariwidodo, 2016. Akan tetapi, hal itu jarang sekali diperhitungkan di kalangan masyarakat umum. Kecurigaan terhadap agama telah mengaburkan pikiran rasional yang lurus. Perumpamaan seorang anak, ketika orang tua mewajibkan anak lain mencuci piring sedangkan ia dibebaskan dari tugas tersebut, pastilah sang anak merasa sangat senang. Oleh karena itu, protes atau pembebasan kewajiban azan bagi perempuan ataupun aqiqah cukup satu kambing merupakan keberatan yang tidak masuk akal. Allah memberi kaum perempuan tugas lain sesuai kodratnya. Salah satunya adalah menyusui, karena Allah mengaruniai wanita sepasang payudara untuk tugas tersebut. 4. Telaah Ulang Ayat-ayat Kesetaraan Gender Perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah sesuatu yang menjadi kepastian. Karena perbedaan sudah menjadi kodrat yang sudah termaktub dalam Alquran. perbedaan tersebut dari segi biologis antara laki-laki dan perempuan. Dalam pandangan Islam, Allah menciptakan segala sesuatu sesuai dengan kodrat. Sebagaimana yang disebutkan dal Alquran surat Al-Qamar ayat 49 ๎€ƒ๎ƒ‡๎‚ฐ๎ƒˆ๎†พ๎ƒˆ๎‡ฌ๎ƒŠ๎†ฅ๎€ƒ๎ƒ‰๎‡พ๎ƒ™๎‡ผ๎ƒŒ๎‡ฌ๎ƒˆ๎‡ด๎ƒˆ๎†ป๎€ƒ๎ƒ‡๎‚ ๎ƒŒ๎ˆ†๎ƒˆ๎‡‹๎€ƒ๎„‹๎‡ฒ๎ƒ‰๎‡ฏ๎€ƒ๎„‹๎Šญ๎ƒŠ๎‚ฆ Artinya sesungguhnya sesuatu Kami ciptakan dengan qadar. Oleh para pakar, qadar berarti ukuran-ukuran atau sifat-sifat yang ditetapkan oleh Allah bagi segala sesuatu. Dalam hal itulah yang dimaksudkan dalam istilah kodrat. Dengan demikian laki-laki maupun perempuan, sebagai makhluk individu dan jenis kelamin memiliki kodratnya masing-masing Wartini, 2013. Selain itu, Allah juga memberikan keistimewaan pada keduanya. Seperti yang disebutkan dalam Alquran surat An-Nisaโ€™ ayat 32 8 ๎€ƒ๎ƒŠ๎‡พ๎ƒŠ๎†ฅ๎€ƒ๎ƒ‰๎ƒ™๎ƒ‹๎‰๎‚ฆ๎€ƒ๎ƒˆ๎‡ฒ๎„‹๎‡”๎ƒˆ๎‡ง๎€ƒ๎†ข๎ƒˆ๎‡ท๎€ƒ๎‚ฆ๎ƒŒ๎ˆ‚๎„‹๎‚บ๎‡ผ๎ƒˆ๎‡ธ๎ƒˆ๎†ฌ๎ƒˆ๎‚บ๎†ซ๎€ƒ ๎ƒˆ๎ˆ๎ƒˆ๎ƒ‚๎€ƒ๎€ƒ๎€‘๎ƒ‡๎‡’๎ƒŒ๎‡ ๎ƒˆ๎‚บ๎†ฅ๎€ƒ๎ˆ„๎ƒ™๎‡ด๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎‡ฐ๎ƒˆ๎‡”๎ƒŒ๎‡ ๎ƒˆ๎‚บ๎†ฅ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎†ข๎„‹๎ƒŠ๎ƒ‹๎…ฒ๎€ƒ๎ƒ†๎†ค๎ƒŒ๎ˆˆ๎ƒŠ๎‡๎ƒˆ๎‡ป๎€ƒ๎†ข๎ƒˆ๎†ณ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡‚๎‡ด๎ƒŠ๎‡ณ๎€ƒ๎€ƒ๎€‘๎‚ฆ๎ˆ‚๎ƒ‰๎†ฆ๎ƒˆ๎‡ˆ๎ƒˆ๎†ฌ๎ƒŒ๎‡ฏ๎‚ฆ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎€ƒ๎ƒŠ๎‚ ๎†ข๎ƒˆ๎‡ˆ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡ผ๎‡ด๎ƒŠ๎‡ณ๎ƒˆ๎ƒ‚๎†ข๎ƒ…๎‡ธ๎ˆˆ๎ƒŠ๎‡ด๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎ƒ‡๎‚ ๎ƒŒ๎ˆ†๎ƒˆ๎‡‹๎€ƒ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡ฒ๎ƒ‰๎‡ฐ๎ƒŠ๎†ฅ๎€ƒ๎ƒˆ๎ƒ€๎†ข๎ƒˆ๎‡ฏ๎€ƒ๎ƒˆ๎ƒ™๎ƒ‹๎‰๎‚ฆ๎€ƒ๎„‹๎ƒ€๎ƒŠ๎‚ฆ๎€ƒ๎€‘๎ƒŠ๎‡พ๎ƒŠ๎‡ด๎ƒŒ๎‡”๎ƒˆ๎‡ง๎€ƒ๎ƒŒ๎‡บ๎ƒŠ๎‡ท๎€ƒ๎ƒˆ๎ƒ™๎ƒ‹๎‰๎‚ฆ๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡ด๎ƒˆ๎‚บ๎† ๎ƒŒ๎‡‡๎ƒˆ๎ƒ‚๎€ƒ๎€‘๎ƒˆ๎ƒŒ๎…‘๎ƒˆ๎‡ˆ๎ƒˆ๎†ฌ๎ƒŒ๎‡ฏ๎‚ฆ๎€ƒ๎†ข๎„‹๎ƒŠ๎ƒ‹๎…ฒ๎€ƒ๎ƒ†๎†ค๎ƒŒ๎ˆˆ๎ƒŠ๎‡๎ƒˆ๎‡ป Artinya janganlah kamu iri hati terhadap keistimewaan yang dianugerahkan Allah terhadap sebagian kamu atas sebagian yang lain, laki-laki mempunyai hak atas apa yang diusahakannya dan perempuan juga mempunyai hak atas apa yang diusahakannya. Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa perbedaan yang sudah diciptakan oleh Allah terhadap laki-laki dan perempuan, menyebabkan adanya fungsi utama yang harus mereka emban masing-masing. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan berbeda atas dasar fungsi dan berbeda-beda dalam tugas yang diemban. Laki-laki dan perempuan juga memperoleh kesamaan hak, atas apa yang diusahakannya atau sesuai dengan apa yang menjadi kewajibannya. Perbedaan biologis manusia tidak menjadikan perbedaan atas potensi yang diberikan oleh Allah kepada manusia, baik laki-laki maupun perempuan. keduanya memiliki tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikir yang sama yang dianugerahkan oleh Allah. Di dalam Alquran, Allah memuji Ulil Albab, yaitu yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian dan bumi. Zikir dan pikir yang mengantarkan manusia untuk menyingkap rahasia-rahasia alam semesta. Ulil Albab tidak terbatas dalam laki-laki tetapi juga untuk perempuan. karena setelah Alquran menguraikan ayat-ayat yang membahas sifat-sifat ulul abab, berikutnya Alquran menegaskan dalam surat Ali-Imran ayat 195 ๎€ƒ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡ท๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎‡ฐ๎ƒ‰๎‡”๎ƒŒ๎‡ ๎ƒˆ๎‚บ๎†ฅ๎€ƒ๎€ƒ๎‚๎ˆ„๎ƒ™๎†ฐ๎ƒŒ๎‚บ๎‡ป๎ƒ‰๎‚ฆ๎€ƒ๎ƒŒ๎ƒ‚๎ƒˆ๎‚ฆ๎ƒ‡๎‡‚๎ƒˆ๎‡ฏ๎ƒˆ๎‚ฏ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡บ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡ท๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎‡ฐ๎ƒŒ๎‡ผ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡ท๎€ƒ๎ƒ‡๎‡ฒ๎ƒŠ๎‡ท๎†ข๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎ƒˆ๎‡ฒ๎ƒˆ๎‡ธ๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎ƒ‰๎‡ž๎ˆˆ๎ƒŠ๎‡“๎ƒ‰๎‚ฆ๎€ƒ ๎ƒˆ๎ˆ๎€ƒ ๎ƒŠ๎ƒ‹๎…ˆ๎ƒˆ๎‚ฆ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎ˆ€๎„Œ๎‚บ๎†ฅ๎ƒˆ๎‚ฐ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎ƒˆ๎…ฎ๎€ƒ๎ƒˆ๎‚ง๎†ข๎ƒˆ๎†ด๎ƒˆ๎†ฌ๎ƒŒ๎‡‡๎†ข๎ƒˆ๎‡ง๎€ƒ๎ƒ‡๎‡’๎ƒŒ๎‡ ๎ƒˆ๎‚บ๎†ฅ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡บ Artinya maka Tuhan mereka mengabulkan permintaan mereka dengan firman Sesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan. karena sebagian kamu adalah keturunan dari sebagian yang lain.โ€ Dengan demikian, kaum perempuan setara dan sejajar dengan kaum laki-laki dalam potensi intelektualnya. Sebagaimana kaum laki-laki, perempuan mempunyai kemampuan berpikir, mempelajari, dan mengamalkan apa yang mereka hayati dan bertafakur serta bezikir kepada Allah. Selain itu juga dari yang mereka pikirkan tentang alam semesta ini. Laki-laki dan perempuan juga sama dan setara di hadapan Allah. Memang dalam Alquran terdapat ayat yang berbicara tentang laki-laki sebagai pemimpin para perempuan, akan tetapi kepemimpinan tersebut tidak boleh mengantarkan kepada kesewenang-wenangan. Karena Alquran di satu sisi memerintahkan untuk tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan. Pada sisi yang lain Alquran juga memerintahkan untuk 9 berdiskusi dan musyawarah dalam persoalan mereka. Tugas kepemimpinan itu selintas adalah sebagai sebuah keistimewaan dan โ€œderajat yang tinggiโ€ dari perempuan. namun derajat itu adalah kebesaran hati suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban-kewajibannya. Persamaan antara laki-laki dan perempuan , juga persamaan antar bangsa, suku, dan keturunan, adalah pokok ajaran dan prinsip utama dalam ajaran Islam. Dalam Alquran, Allah berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13 ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ฏ๎ƒˆ๎‚ฆ๎€ƒ๎„‹๎ƒ€๎ƒŠ๎‚ฆ๎€ƒ๎€ƒ๎€‘๎‚ฆ๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡ง๎ƒˆ๎‚ฐ๎†ข๎ƒˆ๎‡ ๎ƒˆ๎‚บ๎†ฌ๎ƒŠ๎‡ณ๎€ƒ๎ƒˆ๎‡ฒ๎ƒŠ๎†Ÿ๎†ข๎ƒˆ๎†ฆ๎ƒˆ๎‚บ๎‡ซ๎ƒˆ๎ƒ‚๎€ƒ๎ƒ…๎Šช๎ƒŒ๎ˆ‚๎ƒ‰๎‡ ๎ƒ‰๎‡‹๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎‡ฐ๎ƒ™๎‡ผ๎ƒŒ๎‡ด๎ƒˆ๎‡ ๎ƒˆ๎†ณ๎ƒˆ๎ƒ‚๎€ƒ๎ˆ„๎ƒ™๎†ฐ๎ƒŒ๎‚บ๎‡ป๎ƒ‰๎‚ฆ๎€ƒ๎„‹๎ƒ‚๎€ƒ๎ƒ‡๎‡‚๎ƒŠ๎‡ฏ๎ƒˆ๎‚ฏ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡บ๎ƒŠ๎ƒ‹๎‡ท๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎‡ฐ๎ƒ™๎‡ผ๎ƒŒ๎‡ฌ๎ƒˆ๎‡ด๎ƒˆ๎†ป๎„‹๎Šญ๎ƒŠ๎‚ฆ๎€ƒ๎ƒ‰๎‚ฒ๎†ข๎„‹๎‡ผ๎‡ณ๎‚ฆ๎†ข๎ƒˆ๎ˆ€๎„Œ๎‚บ๎ˆ‡๎ƒˆ๎ƒ™๎Šฎ๎€ƒ๎ƒˆ๎†พ๎ƒŒ๎‡ผ๎ƒŠ๎‡Ÿ๎€ƒ๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎‡ฐ๎ƒˆ๎‡ท๎ƒˆ๎‡‚๎€ƒ๎ƒ†๎‡‚๎ƒŒ๎‚บ๎ˆˆ๎ƒŠ๎†ฆ๎ƒˆ๎†ป๎€ƒ๎ƒ†๎‡ถ๎ƒŒ๎ˆˆ๎ƒŠ๎‡ด๎ƒˆ๎‡Ÿ๎€ƒ๎ƒˆ๎ƒ™๎ƒ‹๎‰๎‚ฆ๎€ƒ๎„‹๎ƒ€๎ƒŠ๎‚ฆ๎€ƒ๎€‘๎ƒŒ๎‡ถ๎ƒ‰๎‡ฐ๎‚บ๎ƒ™๎‡ฌ๎ƒŒ๎‚บ๎†ซ๎ƒˆ๎†ข๎ƒŠ๎ˆ€๎ƒ™๎ƒ‹๎‡ด๎‡ณ๎‚ฆ Artinya hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. Ayat di atas menegaskan tinggi rendah derajat seseorang ditentukan oleh nilai pengabdian dan ketakwaan kepada Allah. Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, laki-laki dan perempuan tidak memiliki perbedaan yang mendasar dan substansial dalam beberapa hal utama seperti asal kejadian, hak-haknya dalam berbagai bidang, dan kedudukan serta perannya, tugas lagi tanggung jawabnya. Dalam tafsir al-Misbah, Quraish Shihab menyatakan penafsiran ayat-ayat tentang penciptaan perempuan Hawa yang berasal dari tulang rusuk laki-laki Adam sesungguhnya adalah sebuah ide yang mempengaruhi. Seperti yang pernah diutarakan oleh Rasyid Ridha, bahwa ide tentang kisah Adam dan Hawa seperti itu adalah berasal dari kitab perjanjian lama. Dan sesungguhnya Alquran tidak pernah memuat ide tersebut secara eksplisit di dalam redaksi ayat-ayatnya. Justru Alquran diturunkan dalam rangka mengikis segala perbedaan yang membedakan laki-laki dan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan. Sedangkan hak-hak perempuan, baik hak di luar rumah, hak memperoleh pendidikan, hak politik dan sebagainya, setara dan sederajat dengan hak yang dimiliki oleh kaum laki-laki. Demikian juga dengan kewajiban dan peran perempuan, Alq uran tidak mendeskriminasi perempuan, dan membicarakan hal itu semua dalam konteks keadilan dan kesetaraan. C. PENUTUP Pada hakikatnya Alquran diturunkan dalam rangka mengikis segala perbedaan yang yang membedakan laki-laki dan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan. Sedangkan hak-hak perempuan baik hak di 10 luar rumah, hak memperoleh pendidikan, hak politik, dan sebagainya setara dan sederajat dengan hak yang dimiliki kaum laki-laki. Alquran tidak mendeskriminasi perempuan, dan membicarakan hal itu semua dalam konteks keadilan dan kesetaraan. Dari uraian mengenai tata cara penafsiran kaum feminis Muslim, terlihat bahwa mereka sendiri terjebak dalam pra-pemahamanโ€™ subjektif dari konsep gender sekular-liberal yang jelas-jelas bukan merupakan produk peradaban Islam. Keadilanโ€™ menurut Islam maksudnya bukanlah sama-rata sama-rasa, namun menempatkan sesuatu sesuai koridor fitrahnya masing-masing. Allah swt. telah membagi peran untuk laki-laki dan perempuan untuk saling melengkapi. Salah satunya adalah peran perempuan sebagai rabbat al-bayt pengelola rumah tangga dan laki-laki sebagai pencari nafkah. Perbedaan peran bukanlah suatu penistaan terhadap perempuan. setiap peranan akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat. Allah tidak mewajibkan perempuan mencari nafkah, tidak wajib shalat Jumat, dan sebagainya, bukan berarti Allah menghinakan perempuan. Allah justru menunjukkan kasih sayang kepada perempuan dengan mengurangi beberapa beban tersebut. Jika kesaksian perempuan dihargai setengah laki-laki dalam urusan kriminal, justru itu lebih meringankan perempuan. Sebab, menjadi saksi bukanlah pekerjaan yang menyenangkan, tanggung jawabnya berat. Program perlindungan saksi merupakan bukti posisi saksi yang dapat membahayakan nyawa. Pada akhirnya, walaupun dengan beban yang berbeda, baik perempuan maupun laki-laki dapat menggapai pintu surga. DAFTAR PUSTAKA Anshori, Dadang S, โ€œDari Feminis hingga Femininโ€, dalam jurnal Membincangkan Feminisme, Bandung Pustaka Hidayah, 1997 Ariwidodo, Eko, โ€œKontribusi Pekerja Perempuan Pesisir Sektor Rumput Laut di Bluto Kabupaten Sumenepโ€, dalam jurnal Nuansa, Vol. 13, No. 2, Juli-Desember 2016 Badran, Margot, โ€œFeminismโ€, dalam John L. Esposito, The Oxford Encyclopedia of Modern Islamic World, jilid 2, Oxford Oxford University Press, 1995 Bashin, Kamla dan Nighat Said Khan, Persoalan Pokok mengenai Feminisme dan Releansinya, Jakarta Gramedia, 1995 Echol, John dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 1995 Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2001 11 Husaini, Adian dan Rahmatul Husni, โ€œProblematika Tafsir Feminis Studi Kritis Konsep Kesetaraan Genderโ€, dalam jurnal Al-Tahrir, Vol. 15, No. 2, November 2015 Rachman, Budhy Munawar, โ€œPenafsiran Islam Liberal atas Isu-isu Gender dan Feminisme di Indonesiaโ€, dalam jurnal Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2002 Wartini, Atik, โ€œTafsir Feminis Shihab Telaah Ayat-ayat Gender dalam Tafsir al-Misbahโ€, dalam jurnal Palastren, Desember 2013 Zulaiha, Eni, โ€œTafsir Feminis Sejarah, Paradigma dan Standar Validitas Tafsir Feminisโ€, dalam jurnal Al-Bayan Jurnal Studi Al-Qurโ€™an dan Tafsir, Vol. 1, No. 1, Juni 2016 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this HusainiRahmatul Husnip> Abstract Gender equality is a discourse that is still warm to be discussed by Muslim feminists. Initiators and supporters of gender equality often questioned about Islamic laws that were considered to be unfair since they had positioned men and women differently such as the obligotary for adhan call for prayer, the Friday prayers, the number of goats in aqiqah welcoming celebretion of childโ€™s birth, and the compulsory of breastfeeding and caring for the child. Through content analysis, this study tried not only to elaborate a number of products of reintepretation based on Qur'anic Hermeneutics version of the female models but also show the history of the ideology of feminism and the inappropriateness of using hermeneutical exegesis. Feminism departed from the ideology of hatred as a form of resistance against the oppression of women that occurred in Western Christian civilization in th past. Hermeneutical exegesis approach also came from an academic Christian tradition that considered Bible text not as a Godโ€™s revelation. Both conditions were diametrically opposed to the fact in the Islamic tradition. The text of the Qurโ€™an in Islam, was not a cultural product, but as a revelation of God to human being in the world. Historically, Islam never surpressed to women, but it placed women in a glorious position. Meanwhile, different roles given to men and women were aimed at getting maximum benefits to the world so that they could work together and complement each other to achieve happiness in the world and the hereafter. ุงู„ู…ู„ุฎุต ุฃุตุจุญ ู…ูˆุถูˆุน ุงู„ู…ุณุงูˆุงุฉ ุจูŠู† ุงู„ุฑุฌู„ ูˆุงู„ู…ุฑุฃุฉ ู…ูˆุถูˆุน ุญุฏูŠุซ ุญุงุฑู‘ ุจูŠู† ู†ุณุงุก ุงู„ู†ุณูˆูŠุฉ ุงู„ู…ุณู„ู…ุงุช. ู‚ุฏ ุชุชุณุงุฆู„ ู…ุคุณูู‘ุณุงุช ุงู„ู…ุฐู‡ุจ ุงู„ู†ุณูˆูŠ ูˆู…ุคูŠู‘ุฏูˆู‡ุง ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ุงู„ุชูŠ โ€“ ููŠ ู†ุธุฑู‡ู† โ€“ ู„ู… ุชูƒู† ุนุงุฏู„ุฉ ูˆุชุถุน ุงู„ุฑุฌู„ ูˆุงู„ู…ุฑุฃุฉ ููŠ ู…ุณุชูˆู‰ ูˆู…ูƒุงู† ุบูŠุฑ ู…ุชูˆุงุฒ ุŒ ู…ุซู„ ู…ุดุฑูˆุนูŠุฉ ุงู„ุฃุฐุงู† ูˆุฃุฏุงุก ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ู„ู„ุฑุฌุงู„ ูˆุนุฏุฏ ุงู„ุบู†ู… ููŠ ุงู„ุนู‚ูŠู‚ุฉ ู…ุฎุชู„ู ุจูŠู†ู‡ู…ุงุŒ ูˆุชูƒู„ูŠู ุญุถุงู†ุฉ ุงู„ุฃูˆู„ุงุฏ ูˆุฑุนุงูŠุชู‡ู… ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุณุงุก. ุญุงูˆู„ุช ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฏุฑุงุณุฉ โ€“ ุนู† ุทุฑูŠู‚ ุชุญู„ูŠู„ ุงู„ู…ุถู…ูˆู† ู„ูŠุณ ูู‚ุท ุฏุฑุงุณุฉ ู†ุชุงุฆุฌ ู…ู† ุฅุนุงุฏุฉ ุชูุณูŠุฑ ุงู„ู‚ุฑุขู† ุจู†ู…ุท ุงู„ู‡ุฑู…ูŠู†ูŠุทูŠู‚ุง ู„ุฏู‰ ุงู„ู†ุณุงุก ุจู„ ุนุฑุถุช ูƒุฐู„ูƒ ุชุงุฑูŠุฎ ุฅูŠุฏูŠูˆู„ูˆุฌูŠุฉ ุงู„ู†ุณูˆูŠุฉ ูˆุนุฏู… ุตุญุฉ ุงุณุชุฎุฏุงู… ุงู„ุชูุณูŠุฑ ุงู„ู‡ุฑู…ูŠู†ูŠุทู‚ูŠ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุฌุงู„. ุงุนุชู…ุฏุช ุงู„ู†ุณูˆูŠุฉ ุนู„ู‰ ุฅูŠุฏูŠูˆู„ูˆุฌูŠุฉ ุงู„ูƒุฑู‡ ูˆุงู„ุญู‚ุฏ ูƒุดูƒู„ ู…ุนุงุฑุถุงุช ุนู„ู‰ ุฃู†ูˆุงุน ุงู„ุธู„ู… ุชุฌุงู‡ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ููŠ ุงู„ู…ุฌุชู…ุน ุงู„ุบุฑุจูŠ ุงู„ู…ุณูŠุญูŠ ููŠ ุงู„ู‚ุฑูˆู† ุงู„ู…ุงุถูŠุฉ. ูˆุฃุตู„ ุงู„ุชูุณูŠุฑ ุงู„ู‡ุฑู…ูŠู†ูŠุทู‚ูŠ ูƒุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ุชู‚ุงู„ูŠุฏ ุงู„ุฃูƒุงุฏูŠู…ูŠุฉ ุงู„ู…ุณูŠุญูŠุฉ ุงู„ู…ุนุชุจุฑุฉ ุฃู† ุงู„ุฅู†ุฌูŠู„ ู„ูŠุณ ูˆุญูŠุง ูŠูˆุญูŠ. ู‡ุฐุงู† ุงู„ุดูŠุฆุงู† ู…ุชู†ุงู‚ุถุงู† ุจู…ุง ููŠ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ู…ู† ุฃู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ู„ูŠุณ ุงู†ุชุงุฌุง ุซู‚ุงููŠุง ุจู„ ูˆุญูŠ ู…ู† ุงู„ู„ู‡. ู„ูŠุณ ููŠ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุงู„ุชุงุฑูŠุฎ ุนู† ุธู„ู… ุงู„ุฑุฃุฉ ุจู„ ู‡ูˆ ูˆุถุนู‡ุง ููŠ ู…ุฑุชุจุฉ ุฑููŠุนุฉ. ุฃู… ุชูุฑูŠู‚ ุงู„ุฏูˆุฑ ุจูŠู†ู‡ู…ุง ู„ูŠุณ ุฅู„ุง ู„ูŠูƒูˆู† ูƒู„ ู…ู†ู‡ู…ุง ู†ุงูุนุง ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูˆูŠุชุนุงูˆู†ุงู† ูˆูŠุชูƒุงู…ู„ุงู† ู„ู„ุญุตูˆู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุณุนุงุฏุชูŠู† ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูˆุงู„ุขุฎุฑุฉ. Abstrak Kesetaraan gender merupakan diskursus yang tetap hangat diperbincangkan para feminis muslim. Penggagas dan pendukung kesetaraan gender tidak jarang mempersoalkan hukum Islam yang dianggap kurang adil dan memposisikan laki-laki dan perempuan secara berbeda seperti pembebanan adzan, shalat Jumโ€™at, jumlah kambing saat aqi > qah di satu sisi, dan pembebanan menyusui dan merawat anak di sisi yang lain. Melalui content analysis kajian ini mencoba tidak saja untuk mengelaborasi sejumlah produk reintepretasi al-Qurโ€™an model Hermeneutika versi kaum perempuan tetapi juga menunjukkan sejarah ideologi feminisme serta ketidaktepatan penggunaan tafsir hermeneutika. Feminisme berangkat dari ideologi kebencian sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan perempuan yang terjadi dalam peradaban Barat-Kristen di masa lalu. Metode tafsir Hermeneutika juga berasal dari tradisi akademis Kristen yang menganggap teks Bible bukan sebagai wahyu. Kedua kondisi ini berseberangan secara diametral dengan fakta dalam tradisi Islam. Teks al-Qurโ€™an, dalam Islam, bukanlah produk budaya, melainkan wahyu. Islam tidak memiliki sejarah penindasan terhadap kaum perempuan, bahkan memposisikan perempuan dalam posisi yang mulia. Perbedaan peran yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan ditujukan agar keduanya dapat bermanfaat secara maksimal di dunia, untuk saling bekerja sama dan melengkapi demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Keywords kesetaraan, gender, perempuan, feminisme, tafsir, hermeneutik.

ayat alkitab tentang kesetaraan gender