Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq 2) Kafarat Nazar Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda: ‫كفارة النذر كفارة اليمين‬ “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah.” (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: a. membebaskan budak. b. Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Sesungguhnya bersumpah dengan meletakkan tangan di atas mushaf tidak ada tuntunannya dari Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam— dan para Shahabat. Ini merupakan perbuatan bid`ah yang dibuat oleh para Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat. Sumpah kalau orang yang bersumpah menggantungkannya dengan kehendak Allah, dia tidak melanggar dan tidak diharuskan membayar kafarat (tebusan). Begitu juga dengan nazar, kalau anda tidak bersedekah, maka tidak ada apa-apa untuk anda. Dalam kitab ‘Zadul mustaqni’ dikatakan, “Siapa yang mengatakan dalam sumpah yang ada tebusannya Apakah ia berdosa atau harus membayar kafarat? Jawaban: Pertanyaan ini mengandung dua masalah: Masalah pertama: Bersumpah di atas mushhaf (al-Qur`an) untuk memperkuat sumpah, cara bersumpah seperti ini tidak ada dasarnya dalam sunnah sejauh pengetahuan saya, maka ia tidak disyari’atkan. Sebab, ila sendiri tak lain adalah sumpah. Contohnya, “Aku bersumpah tidak akan mencampuri istri.” Dengan sumpah ini jelas istrinya menderita, karena tidak dicampuri, tidak pula diceraikan. Suami yang meng-ila istrinya setelah 4 bulan harus memilih antara kembali mencampuri isterinya dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan. .

membayar kafarat sumpah dengan uang